rss_feed

Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Jl. Lintas Timur Simpang PU Kec. Banjar Baru
Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Kode Pos 34682

mail_outline kampungpkpjaya908@gmail.com

  • BAKRI

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • ROHMAT

    SEKRETARIS KAMPUNG

    Tidak di Kantor
  • WAHYUDI

    KASI PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    Tidak di Kantor
  • SUTOYO

    KAUR PERENCANAAN DAN TATA USAHA

    Tidak di Kantor
  • EKO ALAMSYAH

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak di Kantor
  • TOHAERUN AL KAWARIZMI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak di Kantor
  • MISTA

    KETUA RW 002

    Tidak di Kantor
  • DARWANTO

    KETUA RW 003

    Tidak di Kantor
  • SUPIYAT

    KETUA RW 004

    Tidak di Kantor
  • MUJILAN

    KETUA RW 006

    Tidak di Kantor
  • HADI RIYANTO

    KETUA RW 001

    Tidak di Kantor
  • BAYU RILLO PHAMBUDI

    KETUA RUKUN WARGA 005

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA KECAMATAN BANJAR BARU KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG - KANTOR LAYANAN BUKA : 08.00 - 15.00 WIB
fingerprint
PENYALURAN BLT-DD PERIODE BULAN JANUARI - MARET T.A 2023

16 Mar 2023 19:15:50 24 Kali

PANCAKARSAPURNAJAYA-BANJARBARU.DESA.ID – Kamis,16 Maret 2023 bertempat di Balai Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Pemerintah Kampung Panca Karsa Purna Jaya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 21 KPM yang berada di Wilayah Kampung Panca Karsa Purna Jaya. Adapun  besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023, 

BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kapala Kampung Panca Karsa Purna Jaya didampingi oleh Perwakilan Kecamatan Banjar Baru, Bhabinkamtibmas , Pendamping Desa.

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. 

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau       difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Acara diakhiri dengan Foto bersama.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Kampung

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Kampung

message Komentar Terkini

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat : Jl. Lintas Timur Simpang PU Kec. Banjar Baru
Kampung : Panca Karsa Purna Jaya
Kecamatan : Banjar Baru
Kabupaten : Tulang Bawang
Kodepos : 34682
Telepon :
Email : kampungpkpjaya908@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:25
Kemarin:26
Total Pengunjung:64.174
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:35.172.164.32
Browser:Tidak ditemukan